MAKALAH
PENDIDIKAN
PANCASILA
Dosen
Pengampu: Dr. Parji,, M.Pd.
NARKOBA
SEBAGAI TINDAKAN PENYIMPANGAN NILAI
NILAI
PANCASILA
OLEH:
KELOMPOK
4 KELAS C
Dengan
Anggota:
1)
Sholikah (11.141.096)
2)
Alifa
Azimatul B. (11.141.119)
3)
Indrea
Catur .K. (11.141.095)
4)
Merila
T.P. (11.141.094)
5)
Yuni
Tri A. (11.141.120)
PENDIDIKAN
GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS
ILMU PENDIDIKAN
IKIP
PGRI MADIUN
2011
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan
karunian-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Narkoba
sebagai tindakan penyimpangan nilai-nilai pancasila” ini dengan
lancar.Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang
diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pendidikan PancasilaBapak Dr. Parji,,
M.Pd
Makalah ini ditulis dari hasil
penyusun data-data sekunder yang diperoleh dari buku-buku panduan dan informasi
media massa yang berhubungan dengan judul makalah ini.Tidak lupa ucapan terima
kasih kepada dosen pengampu atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah
ini.Juga pada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat
diselesaikannya makalah ini.
Semoga dengan membaca makalah ini
dapat memberi menfaat dan menambah wawasan kita.Memang ini jauh dari
sempurna,maka diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.
Madiun,Desember 2011
Penyusun
DAFTAR
ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………1
Daftar
Isi…………………………………………………………………………….....2
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah………………………………….……………………3
B. Batasan
Masalah.................................................................................................3
C. Rumusan
Masalah…………………………………………………………......4
D. Tujuan
dan Manfaat Penulisan ………………………………………………..4
BAB
2 ISI
A. Pengertian
Narkoba…………………………………………………………....5
B. Faktor
– faktor Penyebab dan Dampak
Narkoba……………………………10
C. Solusi/Pencegahan
yang Ditawarkan
………………………………………..14
D.
Keterkaitan Narkoba Dengan Nilai-Nilai Pancasila………………………...17
BAB 3 PENUTUP
A.
Kesimpulan…………………………………………………………………...21
B.
Saran……………………………………………………………………….....22
DAFTAR
PUSTAKA………………………………………………………………...23
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Dewasa ini kasus narkoba (narkotika dan
obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar,
pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai
dari orang-orang tua sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya
macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau
shabu-shabu.
Pemakaian
narkoba sangat dilarang di Indonesia (kecuali untuk kepentingan dunia
kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai,
bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah
melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Meskipun
orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat
peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun
kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus,
tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001
bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 1998-2001).
Menyikapi
banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai
generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk
itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam makalah ini akan dijelaskan
upaya pencegahan narkoba yang barangkali bermanfaat sekali bagi generasi muda.
B. Batasan
Masalah
Dalam pembahasan mengenai narkoba
adalah salah satu tindakan penyimpangan dari nilai-nilai pancasila perlu adanya
pembatasan masalah. Adapun batasan masalah dalam pembahasan ini adalah:
1.
Penyalahgunaan narkoba
sebagian besar dilakukan oleh remaja (14-21 tahun) terutama di kota-kota besar
seperti Jakarta.
2.
Narkoba sebagai
tindakan penyimpangan dari nilai-nilai pancasila
C. Rumusan
masalah
1.
Apa Pengertian Narkoba?
2.
Apa saja Faktor – faktor Penyebab?
3.
Apa saja Dampak yang
Ditimbulkan oleh Penyalahgunaan Narkoba?
4.
Apa saja Solusi/Pencegahan
yang Ditawarkan ?
5.
Apa Keterkaitan Dengan
Nilai-Nilai Pancasila?
D. Tujuan dan
Manfaat Penulisan
1.
Mengetahui dan memahami
pengertian narkoba
2.
Mengetahui
faktor-faktor penyebab penyalahguaan narkoba
3.
Mengetahui solusi dan
pencegahan yang ditawarkan
4.
mengetahui keterkaitan
penyalahgunaan narkoba dengan nilai-nilai Pacasila
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan
berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan
khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang
merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Narkoba
adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan,
pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik
dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya
(Kurniawan, 2008).
Narkoba
adalah singkatan dari “Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif
lainnya.”Istilah NARKOBA sesuai dengan
Surat Edaran Badan Narkotika Nasional(BNN) No.SE/03/IV/2002, merupakan
zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukan ke dalam tubuh dapat mengubah
pikiran, suasana hati, perasaan maupun perilaku seseorang.
Narkoba dibagi dalam 3 jenis :
1.
Narkotika
2.
Psikotropika
3.
Zat adiktif lainnya
Ø Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat (Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 22 tahun 1997).
Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan
:
Narkotika golongan I
adalah yang paling berbahaya ,memiliki
daya adiktif sangat tinggi sehingga tidak boleh di gunakan untuk
kepentingan apa pun,kecuali penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah
ganja, heroin, kokain, morfin, opium,dll.
Narkotika golongan II adalah narkotika yang memiliki daya
adiktif kuat,tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian.Contohnya adalah petidin dan turunannya ,benzeditin,betametadol,dll.
Narkotika golongan III adalah narkotika
yang memiliki daya adiktif ringan,tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan
penelitian . Contohnya adalah kodein dan turunannya.
Berdasarkan cara pembuatannya,narkotika di
bedakan menjadi :
1.
Narkotika alami ; adalah narkotika yang zat adiktif
diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam),seperti: ganja , hasis,koka,opium.
2.
Narkotika semisintesis
; adalah narkotika alami yang di olah
dan di ambil zat adiktif agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat
di manfaatkan untuk kepentingan kedokteran ,seperti : morfin ,kkodein,kokain.
3.
Narkotika sintetis: adalah narkotika palsu
yang dibuat dari bahan kimia ,di gunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi
orang yang menderita ketergantungan narkoba ,seperti: petidin,methadon
naltrexon.
Ø Psikotropika
Psiktropika adalah zat
atau obat bukan narkotika ,baik alamiah maupun sintetis yang memiliki khasiat
psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
Berdasarkan ilmu
farmakologi ,psikotropika di kelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu :
1. Kelompok depresan /penekan saraf
pusat/penenang/obat tidur,contohnya: valium,Bk,megadon,dll.jika di minum akan
memberikan rasa tenang,mengantuk,tentram,damai,juga menghilangkan rasa takut
dan gelisah.
2. Kelompok stimulant /perangsang saraf
pusat anti tidur,contihnya : amfetamin,ekstasi,dan shabu. Jika di minum akan
mendatangkan rasa dan tidak merasa lapar
3. Kelompok halusinogen ,adalah obat atau zat yang dapat menimbulkan khayalan
,contohnya : LCD
Ø Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif
lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psiktropika yang dapat menimbulkan
ketergantungan , contohnya: rokok,kelompok alkohol dan minuman lain yang
memabukkan dan menimbulkan ketagihan,thinner dan zat-zat lain seperti lem kayu
,aseton ,cat, bensin yang bila di hirup dan memabukkan.
Cara pemakaian narkoba
dapat di bedakan atas :
1. Melalui saluran pernapasan ; dihirup
melalui hidung(shabu) , di hisap sebagai rokok (ganja).
2. Melalui saluran pernapasan ; di makan
atau di minum (ekstasi,psiktropika).
3. Melalui aliran darah ; di suntikkan
melalui pembuluh darah (putaw) di taburkan ke sayatan di kulit (morfin).
Jenis
dan Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba
1.
Ganja/ Mariyuana/
Kanabis
Tanaman perdu dengan daun menyerupai
daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil, yaitu 5,7,9.
Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau
rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap. bahan yang
digunakan dapat berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa daerah Indonesia
yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa dan lain, akibat
dari menggunakan adalah berpariasi tergantung dari jumlah, jenis cannabis serta
waktu cannabis dipakai. Beberapa efek dapat termasuk euforia, santai,
keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada
kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi serta motivasi
berkurang.
2.
Kokain
Kokain adalah tanaman perdu mirip
pohon kopi, buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kopi, kokain
merupakan hasil sulinggan dari daun koka yang memiliki zat yang sangat kuat,
yang tumbuh di Amerika Tenggah dan Amerika Selatan. Sedangkan kokain freebase
adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya
sehingga dapat dihisap dalam bentuk kepingan kecil sebesar kismis. Salah satu
bentuk populer dari kokain adalah crac, kokain menimbulkan risiko tinggi
terhadap pengembangan ketergantungan fisik dan fisiologis, prilaku yang lazim
selama dibawah pengaruh kokain dapat termasuk hiperaktif, keriangan, dan
bertenaga, ketajaman perhatian, percaya diri dan kegiatan seksual yang
meningkat. Pengguna juga dapat berprilaku tidak berpendirian tetap, merasa
tidak terkalahkan dan menjadi agresif dan suka bertengkar. Kondisi yang dapat
mematikan dapat terjadi dari kepekaan yang tinggi terhadap kokain atau
overdosis secara besar-besaran. Beberapa jam setelah pemakaian terakhir, rasa
pergolakan dan depresi dapat terjadi.
3.
Opium
Opium adalah bunga dengan bentuk dan
warna yang sangat indah, dari getah bunga opiun dibuat candu (opiat), dahulu di
Mesir dan Cina digunakan untuk pengobatan, menghilangkan rasa sakit tentara
yang terluka akibat perang dan berburu, opium banyak tumbuh didaerah “ segi
tiga emas” Burma, Kamboja, Thailand dan segitiga emas Asia Tengah, Afganistan,
Iran dan Pakistan. Penggunaan jangka
panjang mengakibatkan penurunan dalam kemampuan mental dan fisik, serta
kehilangan nafsu makan dan berat badan.
4.
Alkohol
Alkohol adalah zat aktif yang
terdapat dari berbagai jenis minuman keras. merupakan zat yang mengandung
etanol yang berfungsi memperlambat kerja
sistem saraf pusat, memperlambat refleks
motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan
penilaian. Meskipun demikian apabila digunakan pada dosis rendah alkohol justru
membuat tubuh merasa segar (bersifat merangsang).
Minuman
ini terbagi dalam 3 golongan, yaitu
1.
Golongan A : yaitu
berbagai minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% s/d 5%. Contoh
minuman keras adalah : bir, greensand, dan lain-lain
2.
b. Golongan B : yaitu
berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5% s/d 20 %.
Contohnya adalah Anggur malaga, dan lain-lain.
3.
Golongan C : yaitu
berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 29% s/d 50 %.
Contoh adalah Brandy, Vodka, Wine, Drum, Champagne, Wiski, dan lain-lain
(Partodiharjo, 2008).
5.
Amfetamin
Amfetamin pertama dibuat di Jerman
pada akhir abad ke-19 tetapi baru dipatenkan pada 1930-an. Pada 1940-an
amfetamin mulai dipakai sebagai terapeutik untuk berbagai macam kondisi medis
seperti ayan, depresi dan untuk anak yang hiperkinetik. Merupakan zat
perangsang sintetik yang dapat berbentuk tablet, kapsul serta bentuk lainnya
yang digunakan untuk kepentingan medis.
Amfetamin tersedia dalam
merk-merk umum dalam bentuk dexamphetamin (dexedrine) dan pemoline (volisal).
Efek amfetamin biasanya hilang setelah 3-6 jam dan pemakai dapat secara
tiba-tiba menjadi lelah, suka marah, murung dan
tidak
bisa konsentrasi, peningkatan
kewaspadaan, peningkatan tenaga dan kegiatan, mengurangi nafsu makan dan
kepercayaan diri. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan malnutrisi,
kelelahan, depresi dan psikosis. Kematian yang diakibatkan penggunaan obat
perangsang jarang terjadi tetapi lebih mungkin jika amfetamin disuntikkan.
6.
Sedatif
Sedatif adalah merupakan zat yang
dapat mengurangi berfungsinya sistem syaraf
pusat. Dapat menyebabkan koma, bahkan
kematian jika melebihi takaran.
7.
Ekstasi/ Dolphin/ Black
Hear/ Gober/ Circle K
Ekstasi/ Dolphin/ Black Hear/ Gober/
Circle K Sering digunakan sebagai alat penghayal tanpa harus berhalusinasi.
tablet ini diproduksi khusus untuk disalahgunakan yaitu untuk mendapatkan rasa gembira, hilang
rasa sedih, tubuh terasa fit dan segar. Dari kasus-kasus yang ada
memperlihatkan bahwa ekstasi dapat memperlemah reaksi daya tahan tubuh, ada
pengaruh terhadap perubahan menstruasi, termasuk ketidak teraturan menstruasi
dan jumlah yang lebih banyak atau amenorhoe (tidak haid). Ekstasi merusak otak
dan memperlemah daya ingat. Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang
mengatur daya belajar dan berpikir dengan cepat. Terbukti dapat menyebabkan
kerusakan jantung dan hati. Pemakai
teratur telah mengakui adanya depresi berat dan telah ada kasus-kasus gangguan
kejiwaan (Partodiharjo, 2008).
8.
Shabu-shabu
Shabu-shabu merupakan kombinasi baru
yang sedang laris, berbentuk bubuk mengkilat seperti garam dapur, shabu
berisi metapetamin yang dicampur dengan berbagai psikotropika.
Pemakai yang kronis akan tampak kurus, mata merah, malas mandi, emosi labil,
dan loyo. Beberapa kasus menunjukkan dampak shabu-shabu yaitu menyebabkan orang
menjadi ganas, serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut
tingkah laku yang brutal (Nasution, 2004).
9.
Kafein
Merupakan zat perangsang yang dapat ditemukan dalam obat
generik, kopi, teh coklat atau makanan bersoda.
10.
Tembakau
Tembakau merupakan daun–daunan pohon
tembakau yang dikeringkan dan pada umunya diproduksi dalam bentuk rokok.
Nikotin, terdapat ditembakau, adalah salah satu zat yang paling adiktif yang
dikenal. Nikotin adalah perangsang susunan saraf pusat (SSP) yang mengganggu
keseimbangan neuropemancar. menyebabkan penyempitan pembuluh darah, peningkatan
denyut jantung dan tekanan darah, nafsu makan berkurang, menimbulkan emfisema
ringan, sebagian menghilangkan perasaan cita
rasa dan penciuman serta memerihkan paru. Penggunaan tembakau jangka
panjang dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, jantung dan pembuluh darah, dan menyebabkan kanker (Partodiharjo,
2008).
B. Faktor-faktor
Penyebab
dan Danpak Narkoba
Faktor-faktor penyebab
penggunaan narkoba meliputi :
1. Tersedianya
Narkoba
Permasalahan
penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba tidak akan terjadi bila tidak ada
narkobanya itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak tersedianya narkoba
dan mudah diperoleh. Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan
mudahnya narkoba diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau
sembunyi-sembunyi) adalah alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan
amphetamine (31%). Menurut Gunawan
(2009) faktor tersedianya narkoba adalah ketersediaan dan kemudahan
memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya pemakai narkoba.
Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80-an, tetapi sudah
menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana,
termasuk di sekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang
dekat dengan pemukiman masyarakat.
2. Lingkungan
Terjadinya
penyebab penyalahgunaan narkoba yang
sebagian besar dilakukan oleh usia produktif
dikarenakan beberapa hal, antara lain :
a. Keluarga
Menurut
Kartono dalam Wina (2006) keluarga
merupakan satu organisasi yang paling penting dalam kelompok sosial dan
keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat yang paling utama bertanggung
jawab untuk menjamin kesejahteraan
sosial dan biologis anak manusia.
Penyebab
penggunaan narkoba salah satunya adalah keluarga dengan ciri-ciri sebagai
berikut:
1) Keluarga
yang memiliki sejarah (termasuk orang tua) pengguna narkoba.
2) Keluarga
dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan keluar yang memuaskan
semua pihak dalam keluarga. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan
anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.
3) Keluarga
dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun
kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan
dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan
menyatakan ketidak setujuan.
4) Keluarga
tidak harmonis Menurut Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah
persepsi terhadap situasi dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta
kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling
pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa
saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara
seimbang.
b. Masyarakat
Kondisi
lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi faktor terganggunya perkembangan jiwa kearah
perilaku yang menyimpang yang pada gilirannya terlibat
penyalahgunaan/ketergantungan narkoba.
Lingkungan sosial yang
rawan tersebut antara lain :
1. Semakin
banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak jalan.
2. Tempat-tempat
hiburan yang buka hingga larut malam bahkan hingga dini hari dimana sering
digunakan sebagai tempat transaksi
narkoba.
3. Banyaknya
penerbitan, tontonan TV dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan
kekerasan.
4. Masyarakat
yang tidak peduli dengan lingkungan.
5. Kebut-kebutan,
coret-coretan pengerusakan tempat-tempat umum.
6. Tempat-tempat
transaksi narkoba baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (Alifia,
2008).
3. Individu
a. Harga
Diri
Menurut Coopersmith
dalam Eka (2006), harga diri adalah Aspek kepribadian yang penting sebagai penilaian yang dibuat individu
terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi akan mempengaruhi kepribadian
seseorang. Harga diri merupakan evaluasi diri yang ditegakkan dan dipertahankan
oleh individu, yang berasal dari interaksi individu dengan orang–orang yang terdekat dengan lingkungannya, dan dari
jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima
individu.
Menurut Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati
(2008), harga diri merupakan aspek kepribadian yang pada dasarnya dapat
berkembang. Kurangnya harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan masalah
baik akademik, olahraga, pekerjaan dan hubungan sosial . Harga diri dapat
dibedakan atas 3, yaitu :
1. Harga
diri tinggi, yaitu memiliki sifat aktif, sukes dalam kehidupan sosial, mampu mengontrol diri, menghargai orang
lain, dan percaya diri.
2. Harga
diri sedang yaitu memiliki sifat hampir sama dengan harga diri tinggi hanya ia
bimbang menilai diri perlu dukungan sosial dan percaya diri.
3. Harga diri rendah
yaitu memiliki sifat kurang aktif, sebagai pendengar dan pengikut, minder,
gugup, sering salah dalam mengambil keputusan dan rendah diri. Teori yang
digunakan adalah dengan menggunakan teori Dr.
Florence Rosenberg yang dinamakan
dengan teori Self-Esteem Scale,
yang menerangkan bahwa harga diri
merupakan penilaian individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan
melalui sikap terhadap dirinya yang
dikembangkan secara luas dalam riset ilmu sosial.
Tanda-Tanda
Kemungkinan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat adiktif
•
Fisik: berat
badan turun drastic,mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir
kehitam-hitaman,tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan
nyamuk dan,ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit
ditempat bekas suntikan,buang air besar dan kecil kurang lancer,sembelit atau
sakit perut tanpa alasan yang jelas.
•
Emosi: sangat
sensitif dan cepat bosan,bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan
sikap membangkang,emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau
berbicara kasar, terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya, nafsu
makan tidak menentu
•
Perilaku: malas
dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya,menunjukkan sikap
tidak peduli dan jauh dari keluarga,sering bertemu dengan orang yang tidak
dikenal keluarga, pergi tanpa pamit,dan pulang lewat tengah malam,suka mencuri
uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang
berharga di rumah.waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur,
kloset,gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi
lainnya,takut akan air karena jika terkena akan terasa sakit karena itu
merekajadi malas mandi,sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan,
Dampak Narkoba
Ø Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
a. Akan banyak
uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan
dan perawatankesehatan
b.
Dikucilkan dalam
masyarakat
c.
Keluarga akan
malu besar
d.
Kesempatan
belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolahatau perguruan tinggi
e.
Tidak dipercaya
lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkobaakan gemar berbohong dan
melakukan tindak criminal.
f.
Dosa akan terus
bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan
g.
Bisa dijebloskan ke dalam penjara
h.
Penyesalan yang sangat dalam setelah sadar
akan kesalahannya
Ø Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani Manusia
a.
Gangguan pada
traktur urinarius
b.
Gangguan
hemoprosik
c.
Gangguan pada
otak
d.
Gangguan pada
tulang
e.
Gangguan pada
pembuluh darah
f.
Gangguan pada
endokrin
g.
Gangguan pada
kulit
h.
Gangguan pada
paru-paru
i.
Gangguan pada
system syaraf
j.
Gangguan pada
system pencernaan
k.
Dapat terinfeksi
penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.
Ø Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
a.
Menyebabkan
depresi mental.
b.
Menyebabkan
gangguan jiwa berat/psikotik.
c.
Menyebabkan
bunuh diri.
d.
Menyebabkan
melakukan tindak kejahatan, kekerasan
Ø Dampak
positif narkoba
bagi kehidupan manusia
·
Opiod atau opium
Digunakan selama
berabad-abad sebagai penghilang rasasakit dan untuk mencegah batuk dan diare
·
Kokain Daun
tanaman Erythroxylon coca
Biasanya
dikunyah-kunyah untukmendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya
tahan danstamina serta mengurangi rasa lelah
·
Ganja
(ganja/cimeng)
Orang-orang
terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuatkantung karena serat
yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja jugadigunakan sebagai bahan pembuat
minyak.
C. Solusi atau Pemecahan
yang Ditawarkan
Ada 5
bentuk penanggulangan masalah narkoba
1. Promotif ( pembinaan)
Ditujukan kepada
masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan
peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga
tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba.
dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan
diawasi oleh pemerintah.
2. Preventif (program pencegahan)
Program ini
ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui
seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya. Selain
dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif bila dibantu oleh lembaga propesional
terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat.
Bentuk
kegiatan preventif yang dilakukan:
Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba
Dengan
memberikan informasi satu arah tanpa tanya jawab, hanya memberiakan
garis
besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh toma, ulama, seniman, pejabat bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan
mengunakan poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan narkoba tanpa penjelasan yang mendalam atau
ilmiah tentang narkoba.
a.
Penyuluhan seluk
beluk narkoba.
b.
Pendidikan dan
pelantikan kelompok sebaya.
c.
Upaya mengawasi
dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba
di masyarakat.
3. Kuratif
(pengobatan)
Ditujukan
kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan
dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus
menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh
dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.
Bentuk kegiatan kuratif:
a.
Penghentian
pemakaian narkoba.
b.
Penggobatan
gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba.
c.
Penggobatan
terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba.
d.
Penggobatan
terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang disebabkan
oleh narkoba) seperti : HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis,
pnemonia,
dan lain – lain.
4.
Rehabilitatif
Upaya pemulihan
kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba
yang sudah
menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari
penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba
dapat mengalami penyakit ikutan berupa:
a)
Kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan
lain-lain).
b)
Kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif .
c) Penyakit- penyakit ikutan.
5. Represif
Program
penindakan terhadap produsen, bandar,
pengedar, dan pemakai berdasarkan
hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban
mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong
narkoba (Martono, 2006).
Cara
yang dapat dilakukan untuk menghindari jeratan Narkoba :
Dapatkan
dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya narkoba kepada ahlinya
atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lain-lain.
1. Persiapan
diri untuk menolak apabila ditawari.
2. Belajar
berkata tidak untuk narkoba.
3. Memiliki
cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
4. Lakukan
kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5. Kuatkan
iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa (Kartono, 2006).
Tempat-tempat
rehabilitasi bagi pemakai/pecancu narkoba:
Ada beberapa tempat rehabilitasi, diantaranya:
a)
Pesentren Suralaya
di Tasikmalaya
b)
Rumah
rehabilitasi Departement sosial di Bogor.
Dasar-dasar
hukum terhadap pengedar dan pemakai narkoba
1.
Undang-undang
2.
UU No.22 pasal
82,78,88,85 tahun 1997 tentang narkoba
3.
UU No. 5 pasal
59,60,62,65tahun 1997 tentang psikotropika
4.
Peran serta
masyarakat
Hukum hanya
efektif jika masyarakat
·
Memberikan
informasi/laporan adanya pelanggaran.
·
Mengawasi upaya
penangkapan tersangka oleh aparat.
·
Mengawasi
penahanan tersangka.
·
Mengawasi jalannya
penuntutan/ persidangan/ pengadilan.
·
Mengawasi jalannya
eksekusi hukuman.
·
Mengawasi
pemusnahan barang bukti.
D. Keterkaitan Narkoba
dengan Nilai-nilai Pancasila
Narkoba memiliki
keterkaitan dengan nilai- nilai pancasila, karena narkoba adalah perilaku yang
menyimpang dari nilai-nilai yang
terkandung dalam pancasila. Menurut Prof.
Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian ,yaitu:
a)
Nilai material,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia.
b)
Nilai vital,
yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan
atau aktivitas.
c)
Nilai
kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Nilai
kerohanian dibagi menjadi 4, yaitu:
ü Nilai kebenaran
ü Nilai keindahan
ü Nilai moral
ü Nilai religius
Manusia menjadikan nilai sebagai landasan dalam tingkah laku dan
perbuatanya. Dalam bidang pelaksanaannya
nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk norma.
Nilai yang terkandung dalam pancasila
Menurut Dardji Darmidiharjo adapun nilai-nilai
yang terkandung dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan seperti table
berikut.
No.
|
Sumber Nilai
|
Nilai Yang Terkandung
|
1.
|
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
Nilai Religius, antara lain:
1. Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Ketaqwaan terhadap Tuahan Yang Maha Esa.
3. Nilai sila 1 ini meliputi dan menjiwai sila 2,3.4
& 5
|
2.
|
Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradap”
|
Nilai Kemanusiaan, antara lain:
1. Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2. Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3. Pengertian pengertian manusia yang beradap yang
memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya
perbedaan manusia dan makhluk lainnya.
|
3.
|
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
|
Nilai persatuan bangsa, antara lain:
1. Persatuan Indonesia adalah persatuan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2. Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa
yang mendiami wilayah Indonesia.
3. Pengakuan terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”suku
bahasa
(ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jua) yang memberikan arah dalam pembinaan persatuan bangsa.
4. Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan
II, meliputi dan menjiwai sila IV dan
V.
|
4.
|
Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
|
Nilai Kerakyatan, antara lain:
1. Kedaulatan
Negara adalah ditangan rakyat.
2. Pimpinan kerakyatan adalah hikmat yang dilandasi oleh akal sehat.
3. Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga
masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.
4. Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan
wakil- wakil rakya.
5. Nilai sila IV ini diliputi dan dijiwai sila I, II,
& III, meliputi dan menjiwai sila V.
|
5.
|
Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”
|
Nilai Keadilan
Sosial, antara lain:
1.
Perwujudan
keadilan sosial dalam keadilan sosial atau kemasyarakatan meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Keadilan
dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik,
ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS)
3.
Cita-cita
masyarakat adil dan makmur,materiil, dan spiritual yang merata bagi keluruh
rakyat Indonesia.
4.
Keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
5.
Cinta
akan kemajuan dan pembangunan.
6.
Nilai
sila V ini meliputi dan dijiwai sila I, II, III dan IV.
|
Dari penjabaran nilai-nilai pancasila diatas dapat di
simpulkan bahwa keterkaitan narkoba dengan nilai-nilai pancasila adalah sebagai
berkut:
1. Narkoba jika digunakan dalam bidang medis dan dengan
kuantitas yang sedikit perbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang sesuatu dengan sila ke II. Maksudnya setiap manusia
memili hak untuk hidup dan hak untuk sehat. Hak-hak tersebut menjadi
cerminan dari sila ke II “Kemanusiaan
yang adil dan beradap”.
2. Jika narkoba disalahgunakan maka perbuatan tersebut
adalah penyimpangan dari sila I, II dan III. Karena dengan melakukan penyalah gunaan narkoba berarti
para pemakai tidak percaya bahwa Tuhan itu ada dan hanya Dia-Lah dzat Yang Maha
Segalanya, dimana seharusnya tempat untuk mengadu atas masalah-masalah yang
dihadapi adalah Tuhan, bukannya menggunakan narkoba. Narkoba hanyalah membuat
mereka lupa dengan masalah yang mereka hadapi dalam beberapa saat. Tindakan tersebut tidak mencermikan sila I.
Selain itu narkoba akan membuat mereka menyalami kecanduan dan membuat
kesehatan mereka menjadi rusak bahkan dapat membuat mereka mati. Itu merupakan
penyimpangan dari sila ke II. Disisi lain mereka yang telah menyalami kecanduan
narkotika biasanya lebih suka menyendiri dan lebih mementingkan kepentingan
pribadi daripada kepentingan umum atau bersama, tindakan tersebut bertolak
belakang dengan nilai-nilai pancasila sila ke III.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan:
a)
Narkoba adalah zat
kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana
hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan,
diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).
b) Narkoba
dibagi dalam 3 jenis : 1. Narkotika;2.
Psikotropika;3.
Zat adiktif lainnya.
c) Jenis
dan Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba
·
Ganja/ Mariyuana/
Kanabis
·
Kokain
·
Opium
·
Alkohol
·
Amfetamin
·
Sedatif
·
Ekstasi/ Dolphin/ Black
Hear/ Gober/ Circle K
·
Shabu-shabu
·
Kafein
·
Tembakau
d)
Faktor-faktor penyebab
penggunaan narkoba meliputi :
1)
Tersedianya Narkoba
2)
Lingkungan
3)
Keluarga
4)
Masyarakat
5)
Individu
e)
Solusi atau Pemecahan
yang Ditawarkan
Ada 5
bentuk penanggulangan masalah narkoba
1. Promotif ( pembinaan)
2. Preventif (program pencegahan)
3. Kuratif
(pengobatan)
4.
Rehabilitatif
5. Represif
f)
keterkaitan
narkoba dengan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berkut:
1.
Narkoba jika
digunakan dalam bidang medis dan dengan kuantitas yang sedikit perbolehkan
selama tidak menyalahi aturan yang sesuatu
dengan sila ke II. Maksudnya setiap manusia memili hak untuk hidup dan
hak untuk sehat. Hak-hak tersebut menjadi cerminan dari sila ke II “Kemanusiaan yang adil dan
beradap”.
2.
Jika narkoba
disalahgunakan maka perbuatan tersebut adalah penyimpangan dari sila I, II dan
III. Karena dengan melakukan penyalah
gunaan narkoba berarti para pemakai tidak percaya bahwa Tuhan itu ada dan hanya
Dia-Lah dzat Yang Maha Segalanya, dimana seharusnya tempat untuk mengadu atas
masalah-masalah yang dihadapi adalah Tuhan, bukannya menggunakan narkoba.
Narkoba hanyalah membuat mereka lupa dengan masalah yang mereka hadapi dalam
beberapa saat. Tindakan tersebut tidak
mencermikan sila I. Selain itu narkoba akan membuat mereka menyalami kecanduan
dan membuat kesehatan mereka menjadi rusak bahkan dapat membuat mereka mati.
Itu merupakan penyimpangan dari sila ke II. Disisi lain mereka yang telah
menyalami kecanduan narkotika biasanya lebih suka menyendiri dan lebih
mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum atau bersama,
tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila sila ke III
B.
Saran-saran
Semua pihak
seharusnya mengerti dan memahami akan bahaya narkoba agar para putra-putri
penerus bangsa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Juga perlu adanya
gerakan-gerakan yang mengarah pada memahaman masyarakat akan arti pentingnya
nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Alma,
Buchari. 2010. Pkembelajaran Studi Sosial.
Bandung: Alfabeta
Papalia,
E.D,dkk.2008. Human Development (psikologi
perkembangan).edisi kesembilan. Jakarta: Kencana.
Hasan, F.2000. Berkenakan
dengan Eksistensialisme. Jakarta:Pustaka Jaya.
Baron, R.A. dan Byrne, D. 1994. Social Psychology (psikologi sosial).edisi ketujuh. Jakarta: Kencana.
Yatim, D.I,dkk.1986. Kepribadian Keluarga dan Narkotika Ditinjuau dari Sosial dan Psikologi.
Bandung: Arcan.
http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/download/6347/4004
Tidak ada komentar:
Posting Komentar