Jumat, 23 Maret 2012

makalah tentang narkoba


MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA
Dosen Pengampu: Dr. Parji,, M.Pd.
NARKOBA SEBAGAI TINDAKAN PENYIMPANGAN NILAI
NILAI PANCASILA
OLEH:
KELOMPOK 4 KELAS C
Dengan Anggota:
1)        Sholikah              (11.141.096)
2)        Alifa Azimatul B.          (11.141.119)
3)        Indrea Catur .K. (11.141.095)
4)        Merila T.P.          (11.141.094)
5)        Yuni Tri A.                   (11.141.120)

PENDIDIKAN GURU SEKOLAH DASAR
FAKULTAS ILMU PENDIDIKAN
IKIP PGRI MADIUN
2011
KATA PENGANTAR

            Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunian-Nya,sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Narkoba sebagai tindakan penyimpangan nilai-nilai pancasila” ini dengan lancar.Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Pendidikan PancasilaBapak Dr. Parji,, M.Pd
            Makalah ini ditulis dari hasil penyusun data-data sekunder yang diperoleh dari buku-buku panduan dan informasi media massa yang berhubungan dengan judul makalah ini.Tidak lupa ucapan terima kasih kepada dosen pengampu atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini.Juga pada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.
            Semoga dengan membaca makalah ini dapat memberi menfaat dan menambah wawasan kita.Memang ini jauh dari sempurna,maka diharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun.



Madiun,Desember  2011
                                                                                                       
                                                                                                                                      Penyusun



DAFTAR ISI
Kata Pengantar………………………………………………………………………………1
Daftar Isi…………………………………………………………………………….....2
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah………………………………….……………………3
B.     Batasan Masalah.................................................................................................3
C.     Rumusan Masalah…………………………………………………………......4
D.    Tujuan dan Manfaat Penulisan ………………………………………………..4
BAB 2  ISI
A.    Pengertian Narkoba…………………………………………………………....5
B.     Faktor – faktor Penyebab dan Dampak  Narkoba……………………………10
C.     Solusi/Pencegahan yang Ditawarkan ………………………………………..14
D.    Keterkaitan  Narkoba Dengan Nilai-Nilai Pancasila………………………...17

BAB 3 PENUTUP
A.    Kesimpulan…………………………………………………………………...21
B.     Saran……………………………………………………………………….....22

DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………...23




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dewasa ini kasus narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) telah merebak di negara kita, baik sebagai pengedar, pemakai, penjual, bahkan sebagai bandar. Kalangan pengonsumsi narkoba mulai dari orang-orang tua  sampai pada generasi muda dan anak-anak. Jenisnya macam-macam, antara lain: ganja, morfin, ekstasi (ineks), lem aibon, atau shabu-shabu.
Pemakaian narkoba sangat dilarang di Indonesia  (kecuali untuk kepentingan dunia kedokteran atau pengobatan). Bagi yang kedapatan membawa, menjual, memakai, bahkan memperjualbelikan narkoba akan dikenakan sanksi pidana karena telah melanggar Undang-Undang Psikotropika.
Meskipun orang yang terlibat dalam narkoba diberi sanksi hukum, tapi tidak membuat peredaran dan pemakainya jera dan terhenti. Secara nasional hampir setiap tahun kasus ini meningkat jumlahnya. Tahun 1998 pihak kepolisian mencatat 958 kasus, tahun 1999 meningkat menjadi 1.833, tahun 2000 menjadi 3.478, dan tahun 2001 bertambah lagi menjadi 3.617 (Data Polri tahun 1998-2001).
Menyikapi banyaknya kasus yang tercatat di pihak kepolisian di atas, kita sebagai generasi muda harus mawas diri jangan sampai ikut terlibat di dalamnya. Untuk itu diperlukan berbagai upaya pencegahannya. Dalam makalah ini akan dijelaskan upaya pencegahan narkoba yang barangkali bermanfaat sekali bagi generasi muda.
B.   Batasan Masalah
            Dalam pembahasan mengenai narkoba adalah salah satu tindakan penyimpangan dari nilai-nilai pancasila perlu adanya pembatasan masalah. Adapun batasan masalah dalam pembahasan ini adalah:
1.      Penyalahgunaan narkoba sebagian besar dilakukan oleh remaja (14-21 tahun) terutama di kota-kota besar seperti Jakarta.
2.      Narkoba sebagai tindakan penyimpangan dari nilai-nilai pancasila

C.   Rumusan masalah
1.      Apa Pengertian Narkoba?
2.       Apa saja Faktor – faktor Penyebab?
3.      Apa saja Dampak yang Ditimbulkan oleh Penyalahgunaan  Narkoba?
4.      Apa saja Solusi/Pencegahan yang Ditawarkan ?
5.      Apa Keterkaitan Dengan Nilai-Nilai Pancasila?

D.   Tujuan dan Manfaat Penulisan
1.      Mengetahui dan memahami pengertian narkoba
2.      Mengetahui faktor-faktor penyebab penyalahguaan narkoba
3.      Mengetahui solusi dan pencegahan yang ditawarkan
4.      mengetahui keterkaitan penyalahgunaan narkoba dengan nilai-nilai Pacasila














BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.
Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).
            Narkoba adalah singkatan dari “Narkotika, Psikotropika, dan Bahan adiktif lainnya.”Istilah NARKOBA sesuai dengan  Surat Edaran Badan Narkotika Nasional(BNN) No.SE/03/IV/2002, merupakan zat-zat alami maupun kimiawi yang jika dimasukan ke dalam tubuh dapat mengubah pikiran, suasana hati, perasaan maupun perilaku seseorang.
Narkoba dibagi dalam 3 jenis : 
1. Narkotika
2. Psikotropika
3. Zat adiktif lainnya 
Ø  Narkotika
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, atau ketagihan yang sangat berat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1997).
Jenis narkotika di bagi atas 3 golongan :
       Narkotika golongan  I  adalah yang paling berbahaya ,memiliki  daya adiktif sangat tinggi sehingga tidak boleh di gunakan untuk kepentingan apa pun,kecuali penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah ganja, heroin, kokain, morfin, opium,dll.
       Narkotika golongan  II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat,tetapi bermanfaat  untuk pengobatan dan penelitian.Contohnya adalah petidin  dan turunannya ,benzeditin,betametadol,dll.
       Narkotika golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan,tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian . Contohnya adalah kodein dan turunannya.
 Berdasarkan cara pembuatannya,narkotika di bedakan  menjadi :
1.      Narkotika  alami ; adalah narkotika yang zat adiktif diambil dari tumbuh-tumbuhan (alam),seperti: ganja , hasis,koka,opium.
2.      Narkotika semisintesis ;  adalah narkotika alami yang di olah dan di ambil zat adiktif agar memiliki khasiat yang lebih kuat sehingga dapat di manfaatkan untuk kepentingan kedokteran ,seperti : morfin ,kkodein,kokain.
3.       Narkotika sintetis: adalah narkotika palsu yang dibuat dari bahan kimia ,di gunakan untuk pembiusan dan pengobatan bagi orang yang menderita ketergantungan narkoba ,seperti: petidin,methadon naltrexon.
Ø  Psikotropika
Psiktropika adalah zat atau obat bukan narkotika ,baik alamiah maupun sintetis yang memiliki khasiat psikoatif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas normal dan perilaku.
Berdasarkan ilmu farmakologi ,psikotropika di kelompokkan ke dalam 3 golongan, yaitu :
1.         Kelompok depresan /penekan saraf pusat/penenang/obat tidur,contohnya: valium,Bk,megadon,dll.jika di minum akan memberikan rasa tenang,mengantuk,tentram,damai,juga menghilangkan rasa takut dan gelisah.
2.         Kelompok stimulant /perangsang saraf pusat anti tidur,contihnya : amfetamin,ekstasi,dan shabu. Jika di minum akan mendatangkan rasa dan tidak merasa lapar
3.         Kelompok halusinogen ,adalah obat  atau zat yang dapat menimbulkan khayalan ,contohnya : LCD
Ø  Bahan Adiktif Lainnya
Golongan adiktif lainnya adalah zat-zat selain narkotika dan psiktropika yang dapat menimbulkan ketergantungan , contohnya: rokok,kelompok alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan,thinner dan zat-zat lain seperti lem kayu ,aseton ,cat, bensin yang bila di hirup dan memabukkan.



Cara pemakaian narkoba dapat di bedakan atas :
1.         Melalui saluran pernapasan ; dihirup melalui hidung(shabu) , di hisap sebagai rokok (ganja).
2.         Melalui saluran pernapasan ; di makan atau di minum (ekstasi,psiktropika).
3.         Melalui aliran darah ; di suntikkan melalui pembuluh darah (putaw) di taburkan ke sayatan di kulit (morfin).
Jenis dan Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba
1.      Ganja/ Mariyuana/ Kanabis
           Tanaman perdu dengan daun menyerupai daun singkong dan berbulu halus, jumlah jarinya selalu ganjil, yaitu 5,7,9. Cara penyalahgunaannya adalah dengan mengeringkan dan dicampur dengan tembakau rokok atau langsung dijadikan rokok lalu dibakar dan dihisap. bahan yang digunakan dapat berupa daun, biji maupun bunga. Dibeberapa daerah Indonesia yaitu di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, pulau Jawa dan lain, akibat dari menggunakan adalah berpariasi tergantung dari jumlah, jenis cannabis serta waktu cannabis dipakai. Beberapa efek dapat termasuk euforia, santai, keringanan stres dan rasa sakit, nafsu makan bertambah, perusakan pada kemampuan bergerak, kebingungan, hilangnya konsentrasi serta motivasi berkurang.
2.      Kokain
           Kokain adalah tanaman perdu mirip pohon kopi, buahnya yang matang berwarna merah seperti biji kopi, kokain merupakan hasil sulinggan dari daun koka yang memiliki zat yang sangat kuat, yang tumbuh di Amerika Tenggah dan Amerika Selatan. Sedangkan kokain freebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dapat dihisap dalam bentuk kepingan kecil sebesar kismis. Salah satu bentuk populer dari kokain adalah crac, kokain menimbulkan risiko tinggi terhadap pengembangan ketergantungan fisik dan fisiologis, prilaku yang lazim selama dibawah pengaruh kokain dapat termasuk hiperaktif, keriangan, dan bertenaga, ketajaman perhatian, percaya diri dan kegiatan seksual yang meningkat. Pengguna juga dapat berprilaku tidak berpendirian tetap, merasa tidak terkalahkan dan menjadi agresif dan suka bertengkar. Kondisi yang dapat mematikan dapat terjadi dari kepekaan yang tinggi terhadap kokain atau overdosis secara besar-besaran. Beberapa jam setelah pemakaian terakhir, rasa pergolakan dan depresi dapat terjadi.

3.      Opium
           Opium adalah bunga dengan bentuk dan warna yang sangat indah, dari getah bunga opiun dibuat candu (opiat), dahulu di Mesir dan Cina digunakan untuk pengobatan, menghilangkan rasa sakit tentara yang terluka akibat perang dan berburu, opium banyak tumbuh didaerah “ segi tiga emas” Burma, Kamboja, Thailand dan segitiga emas Asia Tengah, Afganistan, Iran dan Pakistan. Penggunaan  jangka panjang mengakibatkan penurunan dalam kemampuan mental dan fisik, serta kehilangan nafsu makan dan berat badan. 
4.      Alkohol
           Alkohol adalah zat aktif yang terdapat dari berbagai jenis minuman keras. merupakan zat yang mengandung etanol yang berfungsi  memperlambat kerja sistem saraf  pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan penilaian. Meskipun demikian apabila digunakan pada dosis rendah alkohol justru membuat tubuh merasa segar (bersifat merangsang).
Minuman ini terbagi dalam 3 golongan, yaitu 
1.      Golongan A : yaitu berbagai minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% s/d 5%. Contoh minuman keras adalah : bir, greensand, dan lain-lain
2.      b. Golongan B : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5% s/d 20 %. Contohnya adalah Anggur malaga, dan lain-lain.
3.      Golongan C : yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 29% s/d 50 %. Contoh adalah Brandy, Vodka, Wine, Drum, Champagne, Wiski, dan lain-lain (Partodiharjo, 2008).
5.      Amfetamin
           Amfetamin pertama dibuat di Jerman pada akhir abad ke-19 tetapi baru dipatenkan pada 1930-an. Pada 1940-an amfetamin mulai dipakai sebagai terapeutik untuk berbagai macam kondisi medis seperti ayan, depresi dan untuk anak yang hiperkinetik. Merupakan zat perangsang sintetik yang dapat berbentuk tablet, kapsul serta bentuk lainnya yang digunakan untuk kepentingan medis.  Amfetamin  tersedia dalam merk-merk umum dalam bentuk dexamphetamin (dexedrine) dan pemoline (volisal). Efek amfetamin biasanya hilang setelah 3-6 jam dan pemakai dapat secara tiba-tiba menjadi lelah, suka marah, murung dan
tidak bisa konsentrasi,  peningkatan kewaspadaan, peningkatan tenaga dan kegiatan, mengurangi nafsu makan dan kepercayaan diri. Penggunaan jangka panjang dapat mengakibatkan malnutrisi, kelelahan, depresi dan psikosis. Kematian yang diakibatkan penggunaan obat perangsang jarang terjadi tetapi lebih mungkin jika amfetamin disuntikkan.
6.      Sedatif
           Sedatif adalah merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem syaraf  pusat. Dapat menyebabkan koma, bahkan  kematian jika melebihi takaran. 
7.      Ekstasi/ Dolphin/ Black Hear/ Gober/ Circle K
           Ekstasi/ Dolphin/ Black Hear/ Gober/ Circle K Sering digunakan sebagai alat penghayal tanpa harus berhalusinasi. tablet ini diproduksi khusus untuk disalahgunakan  yaitu untuk mendapatkan rasa gembira, hilang rasa sedih, tubuh terasa fit dan segar. Dari kasus-kasus yang ada memperlihatkan bahwa ekstasi dapat memperlemah reaksi daya tahan tubuh, ada pengaruh terhadap perubahan menstruasi, termasuk ketidak teraturan menstruasi dan jumlah yang lebih banyak atau amenorhoe (tidak haid). Ekstasi merusak otak dan memperlemah daya ingat. Ekstasi merusak mekanisme di dalam otak yang mengatur daya belajar dan berpikir dengan cepat. Terbukti dapat menyebabkan kerusakan jantung dan  hati. Pemakai teratur telah mengakui adanya depresi berat dan telah ada kasus-kasus gangguan kejiwaan (Partodiharjo, 2008).
8.      Shabu-shabu
           Shabu-shabu merupakan kombinasi baru yang sedang laris, berbentuk bubuk mengkilat seperti garam dapur, shabu berisi  metapetamin  yang dicampur dengan berbagai psikotropika. Pemakai yang kronis akan tampak kurus, mata merah, malas mandi, emosi labil, dan loyo. Beberapa kasus menunjukkan dampak shabu-shabu yaitu menyebabkan orang menjadi ganas, serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal (Nasution, 2004).
9.      Kafein
           Merupakan zat  perangsang yang dapat ditemukan dalam obat generik, kopi, teh coklat atau makanan bersoda. 
10.  Tembakau
           Tembakau merupakan daun–daunan pohon tembakau yang dikeringkan dan pada umunya diproduksi dalam bentuk rokok. Nikotin, terdapat ditembakau, adalah salah satu zat yang paling adiktif yang dikenal. Nikotin adalah perangsang susunan saraf pusat (SSP) yang mengganggu keseimbangan neuropemancar. menyebabkan penyempitan pembuluh darah, peningkatan denyut jantung dan tekanan darah, nafsu makan berkurang, menimbulkan emfisema ringan, sebagian menghilangkan perasaan cita  rasa dan penciuman serta memerihkan paru. Penggunaan tembakau jangka panjang dapat menyebabkan kerusakan pada paru-paru, jantung dan pembuluh  darah, dan menyebabkan kanker  (Partodiharjo,
2008).


B.     Faktor-faktor Penyebab dan Danpak Narkoba
Faktor-faktor penyebab penggunaan narkoba meliputi :
1.      Tersedianya Narkoba
Permasalahan penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba tidak akan terjadi bila tidak ada narkobanya itu sendiri. Dalam pengamatan ternyata banyak tersedianya narkoba dan mudah diperoleh. Hawari (1990) dalam penelitiannya menyatakan bahwa urutan mudahnya narkoba diperoleh (secara terang-terangan, diam-diam atau sembunyi-sembunyi) adalah alkohol (88%), sedatif (44%), ganja, opiot dan amphetamine (31%). Menurut Gunawan  (2009) faktor tersedianya narkoba adalah ketersediaan dan kemudahan memperoleh narkoba juga menjadi faktor penyabab banyaknya pemakai narkoba. Indonesia bukan lagi sebagai transit seperti awal tahun 80-an, tetapi sudah menjadi tujuan pasar narkotika. Para penjual narkotika berkeliaran dimana-mana, termasuk di sekolah, lorong jalan, gang-gang sempit, warung-warung kecil yang dekat dengan pemukiman masyarakat. 
2.      Lingkungan
Terjadinya penyebab penyalahgunaan narkoba  yang sebagian besar dilakukan oleh usia produktif  dikarenakan beberapa hal, antara lain :
a.       Keluarga
Menurut Kartono dalam Wina (2006)  keluarga merupakan satu organisasi yang paling penting dalam kelompok sosial dan keluarga merupakan lembaga didalam masyarakat yang paling utama bertanggung jawab  untuk menjamin kesejahteraan sosial dan biologis anak manusia.
Penyebab penggunaan narkoba salah satunya adalah keluarga dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1)      Keluarga yang memiliki sejarah (termasuk orang tua) pengguna narkoba.
2)      Keluarga dengan konflik yang tinggi dan tidak pernah ada jalan keluar yang memuaskan semua pihak dalam keluarga. Konflik dapat terjadi antara ayah dan ibu, ayah dan anak, ibu dan anak, maupun antar saudara.
3)      Keluarga dengan orang tua yang otoriter, yang menuntut anaknya harus menuruti apapun kata orang tua, dengan alasan sopan santun, adat-istiadat, atau demi kemajuan dan masa depan anak itu sendiri tanpa memberi kesempatan untuk berdialog dan menyatakan ketidak setujuan. 
4)      Keluarga tidak harmonis Menurut Hawari dalam Wina (2006), keluarga harmonis adalah persepsi terhadap situasi dan kondisi dalam keluarga dimana didalamnya tercipta kehidupan beragama yang kuat, suasana yang hangat, saling menghargai, saling pengertian, saling terbuka, saling menjaga dan diwarnai kasih sayang dan rasa saling percaya sehingga memungkinkan anak untuk tumbuh dan berkembang secara seimbang.


b.      Masyarakat
Kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau rawan, dapat menjadi  faktor terganggunya perkembangan jiwa kearah perilaku yang menyimpang yang pada gilirannya terlibat penyalahgunaan/ketergantungan narkoba. 
Lingkungan sosial yang rawan tersebut antara lain :
1.      Semakin banyaknya penggangguran, anak putus sekolah dan anak jalan.
2.      Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malam bahkan hingga dini hari dimana sering digunakan sebagai tempat transaksi  narkoba. 
3.      Banyaknya penerbitan, tontonan TV dan sejenisnya yang bersifat pornografi dan kekerasan. 
4.      Masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan. 
5.      Kebut-kebutan, coret-coretan pengerusakan tempat-tempat umum.
6.      Tempat-tempat transaksi narkoba baik secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi (Alifia, 2008). 
3.      Individu
a.       Harga Diri
Menurut Coopersmith dalam Eka (2006), harga diri adalah Aspek kepribadian yang penting  sebagai penilaian yang dibuat individu terhadap dirinya sendiri. Harga diri yang tinggi akan mempengaruhi kepribadian seseorang. Harga diri merupakan evaluasi diri yang ditegakkan dan dipertahankan oleh individu, yang berasal dari interaksi individu dengan orang–orang  yang terdekat dengan lingkungannya, dan dari jumlah penghargaan, penerimaan, dan perlakuan orang lain yang diterima individu.
Menurut  Sellet dan Littlefield dalam Sulistiyowati (2008), harga diri merupakan aspek kepribadian yang pada dasarnya dapat berkembang. Kurangnya harga diri pada seseorang dapat mengakibatkan masalah baik akademik, olahraga, pekerjaan dan hubungan sosial . Harga diri dapat dibedakan atas 3, yaitu :         
1.      Harga diri tinggi, yaitu memiliki sifat aktif, sukes dalam kehidupan sosial,   mampu mengontrol diri, menghargai orang lain, dan percaya diri.
2.      Harga diri sedang yaitu memiliki sifat hampir sama dengan harga diri tinggi hanya ia bimbang menilai diri perlu dukungan sosial dan percaya diri.
3. Harga diri rendah yaitu memiliki sifat kurang aktif, sebagai pendengar dan pengikut, minder, gugup, sering salah dalam mengambil keputusan dan rendah diri. Teori yang digunakan adalah dengan menggunakan teori Dr.  Florence Rosenberg  yang dinamakan dengan teori  Self-Esteem Scale, yang  menerangkan bahwa harga diri merupakan penilaian individu terhadap kehormatan dirinya, yang diekspresikan melalui sikap terhadap dirinya  yang dikembangkan secara luas dalam riset ilmu sosial.
Tanda-Tanda Kemungkinan Penyalahgunaan Narkoba dan Zat adiktif
         Fisik: berat badan turun drastic,mata terlihat cekung dan merah, muka pucat, dan bibir kehitam-hitaman,tangan penuh dengan bintik-bintik merah, seperti bekas gigitan nyamuk dan,ada tanda bekas luka sayatan. Goresan dan perubahan warna kulit ditempat bekas suntikan,buang air besar dan kecil kurang lancer,sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
         Emosi: sangat sensitif dan cepat bosan,bila ditegur atau dimarahi, dia malah menunjukkan sikap membangkang,emosinya naik turun dan tidak ragu untuk memukul orang atau berbicara kasar, terhadap anggota keluarga atau orang di sekitarnya, nafsu makan tidak menentu
         Perilaku: malas dan sering melupakan tanggung jawab dan tugas-tugas rutinnya,menunjukkan sikap tidak peduli dan jauh dari keluarga,sering bertemu dengan orang yang tidak dikenal keluarga, pergi tanpa pamit,dan pulang lewat tengah malam,suka mencuri uang di rumah, sekolah ataupun tempat pekerjaan dan menggadaikan barang-barang berharga di rumah.waktunya di rumah kerapkali dihabiskan di kamar tidur, kloset,gudang, ruang yang gelap, kamar mandi, atau tempat-tempat sepi lainnya,takut akan air karena jika terkena akan terasa sakit karena itu merekajadi malas mandi,sering batuk-batuk dan pilek berkepanjangan,

Dampak Narkoba
Ø  Dampak Tidak Langsung Narkoba Yang Disalahgunakan
a.   Akan banyak uang yang dibutuhkan untuk penyembuhan   dan perawatankesehatan
b.      Dikucilkan dalam masyarakat
c.       Keluarga akan malu besar
d.      Kesempatan belajar hilang dan mungkin dapat dikeluarkan dari sekolahatau perguruan tinggi
e.       Tidak dipercaya lagi oleh orang lain karena umumnya pecandu narkobaakan gemar berbohong dan melakukan tindak criminal.
f.       Dosa akan terus bertambah karena lupa akan kewajiban Tuhan
g.       Bisa dijebloskan ke dalam penjara
h.       Penyesalan yang sangat dalam setelah sadar akan kesalahannya
Ø  Dampak Langsung Narkoba Bagi Jasmani Manusia       
a.       Gangguan pada traktur urinarius
b.      Gangguan hemoprosik
c.       Gangguan pada otak
d.      Gangguan pada tulang
e.       Gangguan pada pembuluh darah
f.       Gangguan pada endokrin 
g.      Gangguan pada kulit        
h.      Gangguan pada paru-paru
i.        Gangguan pada system syaraf     
j.        Gangguan pada system pencernaan
k.      Dapat terinfeksi penyakit menular berbahaya seperti HIV AIDS, Hepatitis, Herpes, TBC, dll.

Ø  Dampak Langsung Narkoba Bagi Kejiwaan / Mental Manusia
a.       Menyebabkan depresi mental.
b.      Menyebabkan gangguan jiwa berat/psikotik.
c.       Menyebabkan bunuh diri.
d.      Menyebabkan melakukan tindak kejahatan, kekerasan
Ø  Dampak positif narkoba bagi kehidupan manusia
·         Opiod atau opium
Digunakan selama berabad-abad sebagai penghilang rasasakit dan untuk mencegah batuk dan diare
·         Kokain Daun tanaman Erythroxylon coca
Biasanya dikunyah-kunyah untukmendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan danstamina serta mengurangi rasa lelah            
·         Ganja (ganja/cimeng)
Orang-orang terdahulu menggunakan tanaman ganja untuk bahan pembuatkantung karena serat yang dihasilkannya sangat kuat. Biji ganja jugadigunakan sebagai bahan pembuat minyak.   





C.    Solusi atau Pemecahan yang Ditawarkan
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba
1.  Promotif ( pembinaan)
      Ditujukan kepada masyarakat yang belum mengunakan narkoba, prinsipnya adalah meningkatkan peranan atau kegiatan agar kelompok ini secara nyata lebih sejahtera sehingga tidak pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan semu dengan memakai narkoba. dengan pelaku program adalah lembaga kemasyarakatan yang difasilitasi dan diawasi oleh pemerintah.  
2.  Preventif (program pencegahan)
      Program ini ditujukan kepada masyarakat sehat yang belum mengenal narkoba agar mengetahui seluk beluk narkoba sehingga tidak tertarik untuk mengunakanya. Selain dilakukan oleh pemerintah, program ini juga sangat efektif  bila dibantu oleh lembaga propesional terkait, lembaga swadaya masyarakat, organisasi masyarakat.
Bentuk kegiatan preventif yang dilakukan:
Kampanye anti penyalahgunaan Narkoba
      Dengan memberikan informasi satu arah tanpa tanya jawab, hanya memberiakan
garis besarnya, dangkal dan umum, disampaikan oleh toma, ulama, seniman, pejabat  bukan tenaga propesional. Dapat juga dengan mengunakan poster, brosur atau baliho. Dengan misi melawan penyalahgunaan  narkoba tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.  
a.       Penyuluhan seluk beluk narkoba.
b.      Pendidikan dan pelantikan kelompok sebaya.
c.       Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat.
3. Kuratif (pengobatan)
Ditujukan kepada para penguna narkoba. tujuannya adalah untuk mengobati ketergantungan dan menyembuhkan penyakit, sebagai akibat dari pemakai narkoba, sekaligus menghentikan pemakaian narkoba. tidak sembarangan orang boleh mengobati narkoba. Pengobatan harus dilakukan oleh dokter yang mempelajari narkoba secara khusus.   Bentuk kegiatan kuratif:
a.       Penghentian pemakaian narkoba. 
b.      Penggobatan gangguan kesehatan akibat penghentian dan pemakaian narkoba.
c.       Penggobatan terhadap organ tubuh akibat penggunaan narkoba. 
d.      Penggobatan terhadap penyakit yang masuk bersama narkoba (penyakit tidak langsung yang disebabkan oleh narkoba) seperti : HIV/AIDS, hepatitis B/C, sifilis,
pnemonia, dan lain – lain.
4. Rehabilitatif
     Upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada pemakai narkoba
yang sudah menjalanin program kuratif. Tujuanya agar ia tidak memakai lagi dan bebas dari penyakit ikutan yang disebabkan oleh bekas pemakai narkoba, Pemakai narkoba dapat mengalami penyakit ikutan berupa:
a) Kerusakan fisik (syaraf, otak, darah, jantng, paru-paru, ginjal, hati dan lain-lain).
b) Kerusakan mental, perubahan karakter ke arah negatif .
c)  Penyakit- penyakit ikutan. 
5. Represif
     Program penindakan terhadap produsen, bandar,  pengedar, dan pemakai  berdasarkan hukum. Program ini merupakan program instasi pemerintah yang berkewajiban mengawasi dan mengendalikan produksi maupun distribusi semua zat yang tergolong narkoba (Martono, 2006).
Cara yang dapat dilakukan untuk menghindari jeratan Narkoba :
Dapatkan dahulu informasi mengenai ketegantungan tentang bahaya narkoba kepada ahlinya atau melalui media seperti koran, majalah, seminar- seminar dan lain-lain.
1.      Persiapan diri untuk menolak apabila ditawari. 
2.      Belajar berkata tidak untuk narkoba. 
3.      Memiliki cita-cita dalam hidup untuk masa depan.
4.      Lakukan kegiatan positif yang berguna untuk orang tua dan sekeliling.
5.      Kuatkan iman dan ketakwaan kapada Tuhan yang Maha Esa (Kartono, 2006).
Tempat-tempat rehabilitasi bagi pemakai/pecancu narkoba:
Ada beberapa tempat rehabilitasi, diantaranya:
a)      Pesentren Suralaya di Tasikmalaya
b)      Rumah rehabilitasi Departement sosial di Bogor.
Dasar-dasar hukum terhadap pengedar dan pemakai narkoba
1.      Undang-undang
2.      UU No.22 pasal 82,78,88,85 tahun 1997 tentang narkoba
3.      UU No. 5 pasal 59,60,62,65tahun 1997 tentang psikotropika
4.      Peran serta masyarakat
Hukum hanya efektif jika masyarakat
·         Memberikan informasi/laporan adanya pelanggaran.
·         Mengawasi upaya penangkapan tersangka oleh aparat.
·         Mengawasi penahanan tersangka.
·         Mengawasi jalannya penuntutan/ persidangan/ pengadilan.
·         Mengawasi jalannya eksekusi hukuman.
·         Mengawasi pemusnahan barang bukti.





D.    Keterkaitan Narkoba dengan Nilai-nilai Pancasila
            Narkoba memiliki keterkaitan dengan nilai- nilai pancasila, karena narkoba adalah perilaku yang menyimpang dari nilai-nilai  yang terkandung dalam pancasila. Menurut Prof. Dr. Notonegoro, nilai dapat dibagi menjadi tiga bagian ,yaitu:
a)      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia.
b)      Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c)      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi  rohani manusia.
Nilai kerohanian dibagi menjadi 4, yaitu:
ü  Nilai kebenaran
ü  Nilai keindahan
ü  Nilai moral
ü  Nilai religius
Manusia menjadikan nilai sebagai landasan dalam tingkah laku dan perbuatanya. Dalam bidang  pelaksanaannya nilai-nilai dijabarkan dan diwujudkan dalam bentuk norma.

Nilai yang terkandung dalam pancasila
            Menurut Dardji Darmidiharjo adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila itu dapat dikemukakan seperti table berikut.
No.
Sumber Nilai
Nilai Yang Terkandung
1.
Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
Nilai Religius, antara lain:
1.      Keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Ketaqwaan terhadap Tuahan Yang Maha Esa.
3.      Nilai sila 1 ini meliputi dan menjiwai sila 2,3.4 & 5
2.
Sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradap”
Nilai Kemanusiaan, antara lain:
1.      Pengakuan terhadap adanya martabat manusia.
2.      Perlakuan yang adil terhadap sesama manusia.
3.      Pengertian pengertian manusia yang beradap yang memiliki daya cipta, rasa, karsa dan keyakinan, sehingga jelas adanya perbedaan manusia dan makhluk lainnya.
3.
Sila ketiga “Persatuan Indonesia”
Nilai persatuan bangsa, antara lain:
1.      Persatuan Indonesia adalah persatuan  bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
2.      Bangsa Indonesia adalah persatuan suku-suku bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
3.      Pengakuan terhadap ke “Bhineka Tunggal Ika”suku bahasa
(ethnis) dan kebudayaan bangsa (berbeda-beda namun tetap satu jua)
yang memberikan arah dalam pembinaan persatuan bangsa.
4.      Nilai sila III ini diliputi dan dijiwai sila I dan II, meliputi dan menjiwai sila IV dan
V.
4.
Sila keempat “ Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”
Nilai Kerakyatan, antara lain:
1.       Kedaulatan Negara adalah ditangan rakyat.
2.      Pimpinan kerakyatan adalah hikmat yang  dilandasi oleh akal sehat.
3.      Manusia Indonesia sebagai warga Negara dan warga masyarakat Indonesia mempunyai kedudukan , hak dan kewajiban yang sama.
4.      Musyawarah untuk mufakat dicapai dalam permusyawaratan wakil- wakil rakya.
5.      Nilai sila IV ini diliputi dan dijiwai sila I, II, & III, meliputi dan menjiwai sila V.

5.
Sila kelima “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
Nilai Keadilan Sosial, antara lain:
1.      Perwujudan keadilan sosial dalam keadilan sosial atau kemasyarakatan  meliputi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Keadilan dalam kehidupan sosial terutama meliputi bidang-bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, kebudayaan dan pertahanan keamanan nasional (IPOLEKSOSBUDHANKAMNAS)
3.      Cita-cita masyarakat adil dan makmur,materiil, dan spiritual yang merata bagi keluruh rakyat Indonesia.
4.      Keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak orang lain.
5.      Cinta akan kemajuan dan pembangunan.
6.      Nilai sila V ini meliputi dan dijiwai sila I, II, III dan IV.


Dari penjabaran nilai-nilai pancasila diatas dapat di simpulkan bahwa keterkaitan narkoba dengan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berkut:
1.      Narkoba jika digunakan dalam bidang medis dan dengan kuantitas yang sedikit perbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang sesuatu  dengan sila ke II. Maksudnya setiap manusia memili hak untuk hidup dan hak untuk sehat. Hak-hak tersebut menjadi cerminan  dari sila ke II “Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
2.      Jika narkoba disalahgunakan maka perbuatan tersebut adalah penyimpangan dari sila I, II dan III. Karena dengan  melakukan penyalah gunaan narkoba berarti para pemakai tidak percaya bahwa Tuhan itu ada dan hanya Dia-Lah dzat Yang Maha Segalanya, dimana seharusnya tempat untuk mengadu atas masalah-masalah yang dihadapi adalah Tuhan, bukannya menggunakan narkoba. Narkoba hanyalah membuat mereka lupa dengan masalah yang mereka hadapi dalam beberapa saat.  Tindakan tersebut tidak mencermikan sila I. Selain itu narkoba akan membuat mereka menyalami kecanduan dan membuat kesehatan mereka menjadi rusak bahkan dapat membuat mereka mati. Itu merupakan penyimpangan dari sila ke II. Disisi lain mereka yang telah menyalami kecanduan narkotika biasanya lebih suka menyendiri dan lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum atau bersama, tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila sila ke III.


















BAB III
PENUTUP
A.    Simpulan
Dari pembahasan tersebut dapat ditarik kesimpulan:
a)      Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya (Kurniawan, 2008).
b)      Narkoba dibagi dalam 3 jenis : 1. Narkotika;2. Psikotropika;3. Zat adiktif lainnya.
c)      Jenis dan Efek yang ditimbulkan oleh Narkoba
·         Ganja/ Mariyuana/ Kanabis
·         Kokain
·         Opium
·         Alkohol
·         Amfetamin
·         Sedatif
·         Ekstasi/ Dolphin/ Black Hear/ Gober/ Circle K
·         Shabu-shabu
·         Kafein
·         Tembakau
d)     Faktor-faktor penyebab penggunaan narkoba meliputi :
1)      Tersedianya Narkoba
2)      Lingkungan
3)      Keluarga
4)      Masyarakat
5)      Individu
e)      Solusi atau Pemecahan yang Ditawarkan
Ada 5 bentuk penanggulangan masalah narkoba
1.  Promotif ( pembinaan)
2.  Preventif (program pencegahan)  
3. Kuratif (pengobatan)
4. Rehabilitatif
5. Represif

f)       keterkaitan narkoba dengan nilai-nilai pancasila adalah sebagai berkut:
1.      Narkoba jika digunakan dalam bidang medis dan dengan kuantitas yang sedikit perbolehkan selama tidak menyalahi aturan yang sesuatu  dengan sila ke II. Maksudnya setiap manusia memili hak untuk hidup dan hak untuk sehat. Hak-hak tersebut menjadi cerminan  dari sila ke II “Kemanusiaan yang adil dan beradap”.
2.      Jika narkoba disalahgunakan maka perbuatan tersebut adalah penyimpangan dari sila I, II dan III. Karena dengan  melakukan penyalah gunaan narkoba berarti para pemakai tidak percaya bahwa Tuhan itu ada dan hanya Dia-Lah dzat Yang Maha Segalanya, dimana seharusnya tempat untuk mengadu atas masalah-masalah yang dihadapi adalah Tuhan, bukannya menggunakan narkoba. Narkoba hanyalah membuat mereka lupa dengan masalah yang mereka hadapi dalam beberapa saat.  Tindakan tersebut tidak mencermikan sila I. Selain itu narkoba akan membuat mereka menyalami kecanduan dan membuat kesehatan mereka menjadi rusak bahkan dapat membuat mereka mati. Itu merupakan penyimpangan dari sila ke II. Disisi lain mereka yang telah menyalami kecanduan narkotika biasanya lebih suka menyendiri dan lebih mementingkan kepentingan pribadi daripada kepentingan umum atau bersama, tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai pancasila sila ke III

B.     Saran-saran
Semua pihak seharusnya mengerti dan memahami akan bahaya narkoba agar para putra-putri penerus bangsa tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Juga perlu adanya gerakan-gerakan yang mengarah pada memahaman masyarakat akan arti pentingnya nilai-nilai pancasila dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.









DAFTAR PUSTAKA

Alma, Buchari. 2010. Pkembelajaran Studi Sosial. Bandung: Alfabeta
Papalia, E.D,dkk.2008. Human Development (psikologi perkembangan).edisi kesembilan. Jakarta: Kencana.
Hasan, F.2000. Berkenakan dengan Eksistensialisme. Jakarta:Pustaka Jaya.
Baron, R.A. dan Byrne, D. 1994. Social Psychology (psikologi sosial).edisi ketujuh.  Jakarta: Kencana.
Yatim, D.I,dkk.1986. Kepribadian Keluarga dan Narkotika Ditinjuau dari Sosial dan Psikologi. Bandung: Arcan.
http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/download/6347/4004


Tidak ada komentar:

Posting Komentar